Penyelenggara atau pelaksana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 ayat (I), Pasal 15 huruf b, huruf e, huruf j, huruf k, dan huruf 1, Pasal 16 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, Pasal 17 huruf a dan huruf d, Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 22, Pasal 28 ayat (4), Pasal 33 ayat (I), Pasal 36 ayat (3), Pasal 48 ayat (2), serta Pasal 50 ayat (1) dan ayat (4) dikenai sanksi pembebasan dari jabatan.