Prosedur pengujian adalah sebagai berikut:
a) Transformator yang akan diserah-terimakan harus telah lulus uji jenis dan identik dengan transformator yang diuji jenis.
b) Transformator yang akan diserah-terimakan harus lulus uji rutin dan dilengkapi dengan laporan pengujiannya.
c) Pengujian serah terima disaksikan oleh PT PLN.
d) Jumlah sampel adalah 10% (dibulatkan) dari jumlah yang akan diserahterimakan dengan jumlah minimum 1 (satu) unit pada kelompok tersebut.