Dikuasai oleh negara dalam Pasal 33 UUD 1945 tidak berarti negara sendiri menjadi pengusaha, usahawan atau ondernemer lebih tepat dikatakan bahwa kekuassan negara terdapat pada membuat peraturan guna melancarkan jalan ekonomi, peraturan yang melarang pula "pengisapan" orang yang lemah oleh orang lain yang bermodal.