Klaim atas Jaminan Bank ini harus telah selesai diajukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C, dan diterima oleh Bank dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal jatuh tempo Jaminan Bank ini dengan menggunakan Surat Pencairan Jaminan.
Pembayaran atas klaim Jaminan Bank ini dilakukan paling lama 6 (enam) hari kerja sejak tanggal diterimanya Surat Pencairan Jaminan dengan ketentuan :