Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang- Undang Ncmor 5 了ahun 19S3 Tentang Ketentuafi Umum dan Tata Ca丨_a Perpajaka'nr Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (PMK 29/PMK.03/2015), dengan ini kami menyampaikan bahwa Saudara dapat mengajukan penghapusan sanksi administrasi Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP yang biasa disebut sebagai STP Bunga Penagihan, sepanjang utang pajak yang timbul sebelum 1 Januari 2015 yang menjadi dasar atau pokok pengenaan sanksi tersebut telah dilunasi oleh Wajib Pajak paling lambat 31 Desember 2015.
Berdasarkan data administrasi perpajakan kami sampai dengan tanggal 01 Jum 2015 dapat disampaikan data sebagai berikut: