Menghentikan dan melaporkan kepada Direksi bila ditemukan transaksi berkaitan dengan rekening, perdagangan, penarikan/penyetoran efek/dana menyimpang dari ketentuan yang berlaku
Menangani penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, termasuk di dalamnya memiliki kewenangan penuh untuk dapat mengakses seluruh data Nasabah dan informasi lainnya yang terkait.