ahwa pihak kedua berkewajiban untuk mengidentifikasi lahan atau objek yang dibebaskan pihak pertama dengan mengumpulkan semua data dan informasi soal objek hak aras tanah berupa tanda bukti sertifikat hak atas tanah
ahwa pihak kedua berkewajiban untuk mengidentifikasi lahan atau objek yang dibebaskan pihak pertama dengan mengumpulkan semua data dan informasi soal objek hak aras tanah berupa tanda bukti sertifikat hak atas tanah