2.3. Sesuai petunjuk dan perintah yang diberikan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK
KEDUA secara tertulis baik maupun pada saat Pelaksanaan pekerjaan.
2.4. Perjanjian ini beserta dokumen, spesifikasi dan lampirannya adalah saling melengkapi
dan mengikat.
Pasal-3
KETENTUAN dan PERSYARATAN UMUM
3.1 Spesifikasi teknik pekerjaan dan syarat umum atau syarat khusus tentang pekerjaan harus
mengacu kepada kondisi kontrak antara PIHAK PERTAMA dengan Pemberi Kerja(
owner ).
3.2 PIHAK KEDUA diharuskan menyediakan peralatan (alat pancang beserta
perlengkapannya,yaitu 4(empat) unit alat pancang dan 2(dua) unit service crane serta
tenaga kerja yang cukup untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan metode kerja dan
jadwal pelaksanaan yang telah disepakati oleh Para Pihak, atau sesuai dengan pengiriman
tiang pancang.
3.3 Dalam melaksanakan pekerjaan pemancangan apabila tiang pancang tidak dapat masuk
sesuai dengan kedalaman yang diinginkan karena kondisi lokasi atau sesuatu hal yang
terdapat dilokasi, maka PIHAK KEDUA berhak menghentikan pekerjaan dan PIHAK
PERTAMA segera memotong sisa tiang pancang yang tidak dapat terpancang.