KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA的中文翻譯

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDON

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 04BC2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER-16BC2012 TENTANG TATA LAKSANA PEMBEBASAN BEA
MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU
DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang a. bahwa dengan diterbitkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 176PMK.042013 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
254PMK.042011 tentang Pembebasan Bea Masuk
atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit,
atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan
untuk Diekspor, perlu dilakukan perubahan pada
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
PER-16BC2012 tentang Tata Laksana Pembebasan
Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk
Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain
dengan Tujuan untuk Diekspor;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan
Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai
Nomor PER-16BC2012 tentang Tata Laksana
Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan
Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada
Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4661);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2008 tentang
Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di
Bidang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4838);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
259PMK.042010 tentang Jaminan Dalam Rangka
Kepabeanan; 2
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
254PMK.042011 tentang Pembebasan Bea Masuk
atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit,
atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan
untuk Diekspor sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
176PMK.042013;
MEMUTUSKAN
Menetapkan PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-16BC2012
TENTANG TATA LAKSANA PEMBEBASAN BEA MASUK
ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH,
DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN
DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal
Bea dan Cukai Nomor PER-16BC2012 Tentang Tata
Laksana Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang dan
Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada
Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor, diubah
sebagai berikut
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud
dengan
1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006.
2. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam
daerah pabean.
3. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari
daerah pabean.
4. Bea Masuk adalah bea masuk, bea masuk
antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk
tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan.
5. Pembebasan adalah pembebasan Bea Masuk
danatau Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah terutang tidak dipungut atas Impor Bahan
Baku untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada
barang lain dengan tujuan untuk diekspor. 3
6. Perusahaan adalah badan usaha yang melakukan
kegiatan pengolahan, perakitan, danatau
pemasangan Bahan Baku yang mendapatkan
Pembebasan.
7. Nomor Induk Perusahaan Pembebasan yang
selanjutnya disingkat NIPER Pembebasan adalah
nomor identitas yang diberikan kepada Perusahaan.
8. Bahan Baku adalah barang danatau bahan
termasuk bahan penolong, yang diimpor untuk
diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain untuk
menjadi barang hasil produksi yang mempunyai nilai
tambah dengan mendapatkan Pembebasan.
9. Bahan Baku Yang Rusak adalah bahan baku yang
mengalami kerusakan danatau penurunan mutu
dan tidak dapat diproses atau apabila diproses akan
menghasilkan Hasil Produksi yang tidak memenuhi
kualitasstandar.
10. Hasil Produksi adalah hasil pengolahan, perakitan,
atau pemasangan Bahan Baku pada barang lain dan
wajib diekspor.
11. Hasil Produksi Yang Rusak adalah hasil produksi
yang mengalami kerusakan danatau penurunan
kualitasstandar mutu yang secara teknis tidak
dapat diperbaiki menyamai kualitasstandar Hasil
Produksi.
12. Konversi adalah suatu pernyataan tertulis dari
Perusahaan mengenai komposisi pemakaian Bahan
Baku untuk setiap satuan Hasil Produksi.
13. Diolah adalah serangkaian kegiatan yang terdiri lebih
dari satu tahapan kegiatan yang bertujuan untuk
mengubah sifat danatau fungsi awal suatu Bahan
Baku, sehingga menjadi barang Hasil Produksi yang
mempunyai nilai tambah.
14. Dirakit adalah kegiatan berupa merangkai danatau
menyatukan beberapa barang danatau bahan
sehingga menghasilkan Hasil Produksi atau
alatbarang yang memiliki fungsi yang berbeda
dengan Bahan Baku danatau barang komponen
awal.
15. Dipasang adalah kegiatan untuk menyatukan
beberapa komponen barang danatau bahan pada
bagian utama barang jadi yang tanpa ada penyatuan
komponen barang danatau bahan tersebut, Hasil
Produksi tersebut tidak dapat berfungsi.
16. Kegiatan subkontrak adalah kegiatan pengalihan
sebagian atau seluruh proses pengolahan, perakitan,
danatau pemasangan yang dilakukan perusahaan
kepada badan usaha lain. 4
17. Laporan Pemeriksaan Ekspor yang selanjutnya
disingkat LPE adalah laporan hasil pemeriksaan
pabean barang Ekspor dengan fasilitas Pembebasan,
yang diterbitkan oleh Kantor Pabean tempat
pemuatan setelah dilakukan rekonsiliasi.
18. Pemusnahan adalah kegiatan menghilangkan wujud
dan bentuk asal suatu barang menjadi suatu unsur
atau senyawa yang tidak dapat dibentuk menjadi
barang asal.
19. Perusakan adalah kegiatan mengubah bentuk dan
spesifikasi suatu barang yang sifat dan bentuknya
tidak dapat dimusnahkan, menjadi barang yang tidak
dapat dipakai sesuai tujuan pemberian fasilitas
Pembebasan.
20. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik
Indonesia.
21. Kantor Wilayah atau KPU adalah Kantor Wilayah
atau Kantor Pelayanan Utama di lingkungan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
22. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat
dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
23. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan
tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu
berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
2. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah, di antara ayat (1) dan
ayat (2) disisipkan satu ayat yaitu ayat (1a), dan ayat (2),
ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dihapus, sehingga
Pasal 2 berbunyi sebagai berikut
Pasal 2
(1) Atas Impor Bahan Baku untuk diolah, dirakit, atau
dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk
diekspor dapat diberikan Pembebasan.
(1a)Atas pengeluaran Bahan Baku dalam rangka
subkontrak oleh Perusahaan kepada badan usaha
penerima subkontrak dan pemasukan kembali hasil
pekerjaan subkontrak ke Perusahaan, tidak
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah.
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
(4) Dihapus. 5
(5) Dihapus.
(6) Dihapus.
3. Ketentuan Pasal 3 ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6)
diubah, ayat (3) dihapus, di antara ayat (4) dan ayat (5)
disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (4a), dan ditambahkan
2 (dua) ayat yaitu ayat (7) dan ayat (8), sehingga Pasal 3
berbunyi sebagai berikut
Pasal 3
(1) Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) dapat diberikan kepada badan usaha yang
telah memperoleh NIPER Pembebasan.
(2) Untuk memperoleh NIPER Pembebasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) badan usaha harus
mengajukan surat permohonan NIPER Pembebasan
dan mengisi daftar isian permohonan serta
memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai berikut
a. mempunyai sistem pengendalian intern yang baik,
yang dibuktikan dengan
1. laporan hasil audit dari auditor independen
yang terbit paling lama 2 (dua) tahun terakhir
dari tanggal permohonan NIPER Pembebasan,
dengan opini tidak disclaimer atau adverse;
atau
2. paparan sistem pengendalian intern (SPI)
dalam hal badan usaha baru berdiri atau
belum memiliki laporan hasil audit dari auditor
independen.
b. memiliki sistem informasi persediaan berbasis
komputer (IT Inventory) untuk pengelolaan barang
yang dibuktikan dengan adanya paparan sistem
informasi persediaan berbasis komputer (IT
Inventory) dalam bentuk print screen dan buku
manual atas sistem informasi persediaan berbasis
komputer (IT Inventory), yang memiliki kriteria
sebagai berikut
1. adanya keterkaitan pemasukan Bahan Baku
dengan dokumen kepabeanan impor yang
berasal dari
a) luar daerah pabean;
b) Kawasan berikat;
c) Gudang Berikat;
d) Kawasan Bebas yang dilakukan oleh
pengusaha di Kawasan Bebas yang telah
mendapat izin usaha dari Badan
Pengusahaan Kawasan Bebas; danatau
e) Kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan
oleh pemerintah;
2. adanya keterkaitan pengeluaran Hasil Produksi
dengan dokumen kepabeanan ekspor; 6
3. dapat digunakan untuk mengetahui mutasi
Bahan Baku dan Hasil Produksi secara
berkelanjutan dan real time;
4. adanya pemisahan dengan penggunaan kode
yang berbeda atas barang danatau bahan yang
mendapatkan fasilitas Pembebasan, barang
danatau bahan yang mendapatkan fasilitas
Pengembalian, barang danatau bahan yang
tidak mendapatkan fasilitas Pembebasan dan
fasilitas Pengembalian, dan wastescrap;
5. dapat menghasilkan laporan sebagai berikut
a) laporan pemasukan Bahan Baku;
b) laporan pemakaian Bahan Baku;
c) laporan pemakaian barang dalam proses
dalam rangka kegiatan subkontrak;
d) laporan pemasukan Hasil Produksi;
e) laporan pengeluaran Hasil Produksi;
f) laporan mutasi Bah
0/5000
原始語言: -
目標語言: -
結果 (中文) 1: [復制]
復制成功!
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER - 04BC2014TENTANGPERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER-16BC2012 TENTANG TATA LAKSANA PEMBEBASAN BEAMASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAUDIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPORDIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang a. bahwa dengan diterbitkan Peraturan MenteriKeuangan Nomor 176PMK.042013 tentangPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor254PMK.042011 tentang Pembebasan Bea Masukatas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit,atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuanuntuk Diekspor, perlu dilakukan perubahan padaPeraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai NomorPER-16BC2012 tentang Tata Laksana PembebasanBea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untukDiolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Laindengan Tujuan untuk Diekspor;b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud pada huruf a, perlu menetapkan PeraturanDirektur Jenderal Bea dan Cukai tentang PerubahanAtas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan CukaiNomor PER-16BC2012 tentang Tata LaksanaPembebasan Bea Masuk atas Impor Barang danBahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang padaBarang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor;Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentangKepabeanan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telahdiubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4661);2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2008 tentangPengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda diBidang Kepabeanan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 53, TambahanLembaran Negara Nomor 4838);3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor259PMK.042010 tentang Jaminan Dalam RangkaKepabeanan; 24. Peraturan Menteri Keuangan Nomor254PMK.042011 tentang Pembebasan Bea Masukatas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit,atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuanuntuk Diekspor sebagaimana telah diubah denganPeraturan Menteri Keuangan Nomor176PMK.042013; MEMUTUSKANMenetapkan PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAITENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTURJENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-16BC2012TENTANG TATA LAKSANA PEMBEBASAN BEA MASUKATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH,DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAINDENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur JenderalBea dan Cukai Nomor PER-16BC2012 Tentang TataLaksana Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang danBahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang padaBarang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor, diubahsebagai berikut 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagaiberikutPasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksuddengan1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-UndangNomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanansebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor 17 Tahun 2006.2. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalamdaerah pabean.3. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang daridaerah pabean.4. Bea Masuk adalah bea masuk, bea masukantidumping, bea masuk imbalan, bea masuktindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan.5. Pembebasan adalah pembebasan Bea Masukdanatau Pajak Pertambahan Nilai atau PajakPertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas BarangMewah terutang tidak dipungut atas Impor BahanBaku untuk diolah, dirakit, atau dipasang padabarang lain dengan tujuan untuk diekspor. 36. Perusahaan adalah badan usaha yang melakukankegiatan pengolahan, perakitan, danataupemasangan Bahan Baku yang mendapatkanPembebasan.7. Nomor Induk Perusahaan Pembebasan yangselanjutnya disingkat NIPER Pembebasan adalahnomor identitas yang diberikan kepada Perusahaan.8. Bahan Baku adalah barang danatau bahantermasuk bahan penolong, yang diimpor untukdiolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain untukmenjadi barang hasil produksi yang mempunyai nilaitambah dengan mendapatkan Pembebasan.9. Bahan Baku Yang Rusak adalah bahan baku yangmengalami kerusakan danatau penurunan mutudan tidak dapat diproses atau apabila diproses akanmenghasilkan Hasil Produksi yang tidak memenuhikualitasstandar.10. Hasil Produksi adalah hasil pengolahan, perakitan,atau pemasangan Bahan Baku pada barang lain danwajib diekspor.11. Hasil Produksi Yang Rusak adalah hasil produksiyang mengalami kerusakan danatau penurunankualitasstandar mutu yang secara teknis tidakdapat diperbaiki menyamai kualitasstandar HasilProduksi.12. Konversi adalah suatu pernyataan tertulis dariPerusahaan mengenai komposisi pemakaian BahanBaku untuk setiap satuan Hasil Produksi.13. Diolah adalah serangkaian kegiatan yang terdiri lebihdari satu tahapan kegiatan yang bertujuan untukmengubah sifat danatau fungsi awal suatu BahanBaku, sehingga menjadi barang Hasil Produksi yangmempunyai nilai tambah.14. Dirakit adalah kegiatan berupa merangkai danataumenyatukan beberapa barang danatau bahansehingga menghasilkan Hasil Produksi ataualatbarang yang memiliki fungsi yang berbedadengan Bahan Baku danatau barang komponenawal.15. Dipasang adalah kegiatan untuk menyatukanbeberapa komponen barang danatau bahan padabagian utama barang jadi yang tanpa ada penyatuankomponen barang danatau bahan tersebut, HasilProduksi tersebut tidak dapat berfungsi.16. Kegiatan subkontrak adalah kegiatan pengalihansebagian atau seluruh proses pengolahan, perakitan,danatau pemasangan yang dilakukan perusahaankepada badan usaha lain. 417. Laporan Pemeriksaan Ekspor yang selanjutnyadisingkat LPE adalah laporan hasil pemeriksaanpabean barang Ekspor dengan fasilitas Pembebasan,yang diterbitkan oleh Kantor Pabean tempatpemuatan setelah dilakukan rekonsiliasi.18. Pemusnahan adalah kegiatan menghilangkan wujuddan bentuk asal suatu barang menjadi suatu unsuratau senyawa yang tidak dapat dibentuk menjadibarang asal.19. Perusakan adalah kegiatan mengubah bentuk danspesifikasi suatu barang yang sifat dan bentuknyatidak dapat dimusnahkan, menjadi barang yang tidakdapat dipakai sesuai tujuan pemberian fasilitasPembebasan.20. Menteri adalah Menteri Keuangan RepublikIndonesia.21. Kantor Wilayah atau KPU adalah Kantor Wilayahatau Kantor Pelayanan Utama di lingkunganDirektorat Jenderal Bea dan Cukai.22. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkunganDirektorat Jenderal Bea dan Cukai tempatdipenuhinya kewajiban pabean sesuai denganketentuan Undang-Undang Kepabeanan.23. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai DirektoratJenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatantertentu untuk melaksanakan tugas tertentuberdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. 2. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah, di antara ayat (1) danayat (2) disisipkan satu ayat yaitu ayat (1a), dan ayat (2),ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dihapus, sehinggaPasal 2 berbunyi sebagai berikut Pasal 2(1) Atas Impor Bahan Baku untuk diolah, dirakit, ataudipasang pada barang lain dengan tujuan untukdiekspor dapat diberikan Pembebasan.(1a)Atas pengeluaran Bahan Baku dalam rangkasubkontrak oleh Perusahaan kepada badan usahapenerima subkontrak dan pemasukan kembali hasilpekerjaan subkontrak ke Perusahaan, tidakdikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PajakPertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas BarangMewah.(2) Dihapus.(3) Dihapus.(4) Dihapus. 5(5) Dihapus.(6) Dihapus. 3. Ketentuan Pasal 3 ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6)diubah, ayat (3) dihapus, di antara ayat (4) dan ayat (5)disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (4a), dan ditambahkan2 (dua) ayat yaitu ayat (7) dan ayat (8), sehingga Pasal 3berbunyi sebagai berikutPasal 3(1) Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2ayat (1) dapat diberikan kepada badan usaha yangtelah memperoleh NIPER Pembebasan.(2) Untuk memperoleh NIPER Pembebasan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) badan usaha harusmengajukan surat permohonan NIPER Pembebasandan mengisi daftar isian permohonan sertamemenuhi kriteria dan persyaratan sebagai berikuta. mempunyai sistem pengendalian intern yang baik,yang dibuktikan dengan1. laporan hasil audit dari auditor independenyang terbit paling lama 2 (dua) tahun terakhirdari tanggal permohonan NIPER Pembebasan,dengan opini tidak disclaimer atau adverse;atau2. paparan sistem pengendalian intern (SPI)dalam hal badan usaha baru berdiri ataubelum memiliki laporan hasil audit dari auditorindependen.b. memiliki sistem informasi persediaan berbasiskomputer (IT Inventory) untuk pengelolaan barangyang dibuktikan dengan adanya paparan sisteminformasi persediaan berbasis komputer (ITInventory) dalam bentuk print screen dan bukumanual atas sistem informasi persediaan berbasiskomputer (IT Inventory), yang memiliki kriteriasebagai berikut1. adanya keterkaitan pemasukan Bahan Bakudengan dokumen kepabeanan impor yangberasal daria) luar daerah pabean;b) Kawasan berikat;c) Gudang Berikat;d) Kawasan Bebas yang dilakukan olehpengusaha di Kawasan Bebas yang telahmendapat izin usaha dari BadanPengusahaan Kawasan Bebas; danataue) Kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkanoleh pemerintah;2. adanya keterkaitan pengeluaran Hasil Produksidengan dokumen kepabeanan ekspor; 63. dapat digunakan untuk mengetahui mutasiBahan Baku dan Hasil Produksi secaraberkelanjutan dan real time;4. adanya pemisahan dengan penggunaan kodeyang berbeda atas barang danatau bahan yangmendapatkan fasilitas Pembebasan, barangdanatau bahan yang mendapatkan fasilitasPengembalian, barang danatau bahan yangtidak mendapatkan fasilitas Pembebasan danfasilitas Pengembalian, dan wastescrap;5. dapat menghasilkan laporan sebagai berikuta) laporan pemasukan Bahan Baku;b) laporan pemakaian Bahan Baku;c) laporan pemakaian barang dalam prosesdalam rangka kegiatan subkontrak;d) laporan pemasukan Hasil Produksi;e) laporan pengeluaran Hasil Produksi;f) laporan mutasi Bah
正在翻譯中..
 
其它語言
本翻譯工具支援: 世界語, 中文, 丹麥文, 亞塞拜然文, 亞美尼亞文, 伊博文, 俄文, 保加利亞文, 信德文, 偵測語言, 優魯巴文, 克林貢語, 克羅埃西亞文, 冰島文, 加泰羅尼亞文, 加里西亞文, 匈牙利文, 南非柯薩文, 南非祖魯文, 卡納達文, 印尼巽他文, 印尼文, 印度古哈拉地文, 印度文, 吉爾吉斯文, 哈薩克文, 喬治亞文, 土庫曼文, 土耳其文, 塔吉克文, 塞爾維亞文, 夏威夷文, 奇切瓦文, 威爾斯文, 孟加拉文, 宿霧文, 寮文, 尼泊爾文, 巴斯克文, 布爾文, 希伯來文, 希臘文, 帕施圖文, 庫德文, 弗利然文, 德文, 意第緒文, 愛沙尼亞文, 愛爾蘭文, 拉丁文, 拉脫維亞文, 挪威文, 捷克文, 斯洛伐克文, 斯洛維尼亞文, 斯瓦希里文, 旁遮普文, 日文, 歐利亞文 (奧里雅文), 毛利文, 法文, 波士尼亞文, 波斯文, 波蘭文, 泰文, 泰盧固文, 泰米爾文, 海地克里奧文, 烏克蘭文, 烏爾都文, 烏茲別克文, 爪哇文, 瑞典文, 瑟索托文, 白俄羅斯文, 盧安達文, 盧森堡文, 科西嘉文, 立陶宛文, 索馬里文, 紹納文, 維吾爾文, 緬甸文, 繁體中文, 羅馬尼亞文, 義大利文, 芬蘭文, 苗文, 英文, 荷蘭文, 菲律賓文, 葡萄牙文, 蒙古文, 薩摩亞文, 蘇格蘭的蓋爾文, 西班牙文, 豪沙文, 越南文, 錫蘭文, 阿姆哈拉文, 阿拉伯文, 阿爾巴尼亞文, 韃靼文, 韓文, 馬來文, 馬其頓文, 馬拉加斯文, 馬拉地文, 馬拉雅拉姆文, 馬耳他文, 高棉文, 等語言的翻譯.

Copyright ©2024 I Love Translation. All reserved.

E-mail: